KEP-67/PJ/2025: Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Era CORETAX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak selama masa implementasi sistem CORETAX. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 dan mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu. Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Penghapusan Sanksi Administratif: Siapa yang Diuntungkan?

Selama periode relaksasi ini, Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak untuk masa pajak Januari - Maret 2025 akan dibebaskan dari sanksi administratif. Namun, penghapusan sanksi ini hanya berlaku jika keterlambatan tersebut bukan akibat kesalahan Wajib Pajak.

Sanksi administratif yang dihapus mencakup:

  • Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
  • Keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Jadwal Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak

1. Relaksasi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Beberapa jenis pajak mendapatkan perpanjangan batas waktu pembayaran sebagai berikut:

  • PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 ayat 2 (kecuali pengalihan hak atas tanah/bangunan) untuk Masa Pajak Januari 2025: Batas pembayaran diperpanjang hingga 28 Februari 2025.
  • PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak tanah/bangunan:
    • Masa Pajak Desember 2024: Batas waktu akhir31 Januari 2025.
    • Masa Pajak Januari 2025: Batas waktu akhir 28 Februari 2025.
  • PPN & PPnBM Masa Pajak Januari 2025: Batas waktu pembayaran diperpanjang hingga 10 Maret 2025.
  • Bea Meterai yang dipungut pemungut:
    • Masa Pajak Desember 2024: Batas waktu akhir 31 Januari 2025.
    • Masa Pajak Januari 2025: Batas waktu akhir 28 Februari 2025.

2. Relaksasi Keterlambatan Penyampaian SPT

Selain pembayaran, pelaporan SPT juga mendapatkan kelonggaran waktu:

  • SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari - Maret 2025):
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 28 Februari 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 31 Maret 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 20 April 2025.
  • SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari - Maret 2025):
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 10 Maret 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 10 April 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 10 Mei 2025.
  • SPT Masa Bea Meterai dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 - Maret 2025):
    • Desember 2024: Batas pelaporan akhir 31 Januari 2025.
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 28 Februari 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 31 Maret 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 30 April 2025.
  • PPh 25 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu (Masa Pajak Januari - Maret 2025):
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 28 Februari 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 31 Maret 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 20 April 2025.

Bagaimana Cara Penghapusan Sanksi Administratif?

DJP telah menetapkan prosedur penghapusan sanksi administratif sebagai berikut:

  1. DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan selama masa relaksasi.
  2. Jika STP sudah terbit, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kanwil DJP tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak.

Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2025 dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan relaksasi ini guna menyesuaikan dengan sistem CORETAX tanpa khawatir terkena sanksi administratif.


Kebijakan KEP-67/PJ/2025 menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak selama masa implementasi CORETAX. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan para Wajib Pajak dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem baru tanpa beban tambahan akibat sanksi administratif.

Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dan tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Jika masih memiliki pertanyaan terkait kebijakan ini, segera konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya agar tidak terjad

Komentar

LAYANAN UNGGULAN

Butuh Konsultan Pajak & Keuangan?

Jadwalkan konsultasi atau pilih pendampingan profesional untuk bisnis Anda.

Lihat semua layanan →
📅 Konsultasi Sekali Sesi
Konsultasi 35 Menit
Konsultasi Ekspres

Konsultasi 35 Menit

Untuk perorangan & pemilik usaha

35 menit
Privat (1-on-1)
Khusus Online
Konsultasi 90 Menit
Konsultasi Strategis

Konsultasi 90 Menit

Untuk perorangan, pemilik usaha, & korporasi

90 menit
Privat (1-on-1)
Pertemuan Online / Offline
Penasihat Bulanan
Penasihat Bulanan

Konsultasi Rutin

Untuk perorangan, pemilik usaha, & korporasi

Bulanan
Privat + Tim Anda
Pertemuan Online / Offline
📅 Layanan Profesional Bulanan
Pendampingan Pajak Bulanan
Perpajakan

Pendampingan Pajak Bulanan

Konsultasi pajak berkelanjutan & kepatuhan SPT

Bulanan
Privat + Tim
Akuntansi Cloud & Pembukuan
Akuntansi

Akuntansi Cloud & Pembukuan

Jasa pembukuan dengan Xero & Jurnal.id

Bulanan
Privat + Tim
Audit Internal & Mitigasi Risiko
Audit Internal

Audit Internal & Mitigasi Risiko

Penilaian risiko & konsultasi tata kelola bisnis

Bulanan
Kepatuhan Operasional
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Frequently Asked Questions

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan Theodora Vita Consulting?
Kami melayani wajib pajak orang pribadi, UMKM, perusahaan, hingga bisnis internasional yang beroperasi atau berencana berinvestasi di Indonesia.
Layanan apa saja yang tersedia?
Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan, kepatuhan pajak, tax planning, audit internal, cloud accounting, serta business advisory yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien.
Apakah konsultasi dapat dilakukan secara online?
Ya. Seluruh layanan dapat dilakukan secara online untuk klien di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Pertemuan langsung di kantor juga tersedia berdasarkan janji temu.
Bagaimana cara memulai konsultasi?
Klik tombol Mulai Konsultasi, pilih layanan yang sesuai, lalu isi informasi singkat mengenai kebutuhan Anda. Kami akan meninjau kebutuhan tersebut sebelum memberikan solusi terbaik.
Apakah informasi dan data perusahaan saya dijaga kerahasiaannya?
Tentu. Seluruh informasi dan dokumen klien diperlakukan secara rahasia sesuai dengan kode etik profesi dan standar profesional, sehingga keamanan data Anda tetap terjaga.
Industri Yang Kami Layani

Dipercaya oleh berbagai bisnis di seluruh Indonesia

Kami menyediakan layanan konsultan pajak, akuntansi, dan penasihat bisnis untuk para profesional, UMKM, hingga perusahaan berkembang dari berbagai sektor industri di Indonesia.

20+

Klien Dilayani

13

Sektor Industri

11

Lokasi Klien

2024

Kantor Berdiri

Portofolio Klien

Jasa Profesional
Ritel
Industri Rumahan
Salon Kecantikan
Kafe & Restoran
Hiburan
Pemilik Bisnis
Pertanian
Dealer Kendaraan
Klinik
Apotek
Binatu / Laundry
Ekspor & Impor

Lokasi Klien

Ngawi
Madiun
Surakarta
Jakarta
Surabaya
Sidoarjo
Bali
Nusa Tenggara Timur
Sukoharjo
Situbondo
Tangerang
MENGAPA KLIEN MEMILIH KAMI

Saran terbaik lahir dari pemahaman mendalam, bukan sekadar jawaban instan.

Kami membantu pemilik usaha mengelola risiko, memperjelas kondisi keuangan, dan mengambil keputusan strategis melalui integrasi layanan perpajakan, akuntansi, serta audit internal.

Pelajari Selengkapnya →

Konsultasi Pajak Indonesia

Konsultan Pajak Terdaftar yang menyediakan layanan saran perpajakan, pemenuhan kewajiban (compliance), perencanaan pajak, hingga pendampingan di Pengadilan Pajak.

Nomor Izin:

KEP-383/SJ/PPPK/2024

KEP-2099/PP/IKH/2025

Solusi Akuntansi Digital

Mitra Resmi Xero dan Mekari Jurnal. Kami membantu bisnis menerapkan sistem akuntansi berbasis cloud untuk pembukuan yang akurat, laporan keuangan presisi, dan efisiensi operasional.

Jaringan Pendukung Bisnis

Melalui jaringan profesional terpercaya, kami menghubungkan Anda dengan notaris, praktisi hukum, dan ahli spesialis lainnya saat bisnis Anda membutuhkan keahlian tambahan.

Audit Internal & Manajemen Risiko

Memperkuat tata kelola perusahaan, pengendalian internal, serta manajemen risiko bisnis melalui penerapan audit internal yang praktis dan terstruktur.

Kolaborasi & Pelatihan Korporat

Kami membuka peluang kerja sama dan program pelatihan bersama pelaku usaha, instansi pendidikan, maupun organisasi profesional.