Perubahan Perpajakan 2025: Aturan Penerapan Kenaikan PPN 12%

Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan beberapa perubahan penting. Salah satu pembaruan terbesar adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memusatkan administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) serta otoritas pajak. Selain itu, mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat menjadi 12%.

Berikut adalah rangkuman peraturan terbaru terkait penerapan PPN 12% yang perlu diketahui:

1. PMK No. 131 Tahun 2024

Tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak

Peraturan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN 12% dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

  1. Impor dan Penyerahan BKP Mewah:
    • Meliputi kendaraan bermotor, kapal pesiar, pesawat udara, dan barang mewah lainnya.
    • Rumus perhitungan: PPN = 12% × Harga Jual/Nilai Impor.
    • Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. Impor BKP Non-Mewah, Jasa Kena Pajak (JKP), serta Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Negeri:
    • PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Rumusnya: PPN = 12% × ((11/12) × Nilai Impor/Harga Jual/Penggantian).
    • Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Ketentuan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menyerahkan BKP/JKP:
    • Pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN mengikuti ketentuan UU PPN yang berlaku.
  4. Ketentuan untuk Penyerahan BKP kepada Konsumen Akhir:
    • 1 Januari - 31 Januari 2025: PPN dihitung dengan tarif 12% dari nilai lain sebesar 11/12 harga jual/nilai impor.
    • Mulai 1 Februari 2025: PPN dihitung dengan tarif 12% dari harga jual/nilai impor secara penuh.

2. PER-1/PJ/2025: Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak

Peraturan ini mengatur pembuatan faktur pajak sesuai dengan PMK 131/2024 guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP.

Ketentuan Faktur Pajak:

  1. Identitas Wajib Pajak dalam Faktur Pajak:
    • Wajib Pajak Badan: nama, alamat, dan NPWP.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi: nama, alamat, dan NPWP atau KTP.
    • Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): nama, alamat, dan nomor paspor.
  2. PKP Pedagang Eceran:
    • Dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli jika pembeli merupakan konsumen akhir.
    • Wajib mencantumkan identitas pembeli jika menjual BKP/JKP tertentu seperti kendaraan bermotor, properti, kapal pesiar, pesawat udara, atau senjata api.
  3. Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi (1 Januari - 31 Maret 2025):
    • Faktur pajak yang mencantumkan DPP dengan tarif 12% atau 11% tetap dianggap sah.
    • Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, pembeli dapat meminta pengembalian kepada PKP penjual, dan PKP wajib melakukan pembetulan faktur pajak.

3. KEP-24/PJ/2025: Penetapan PKP Tertentu

Peraturan ini menetapkan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang wajib membuat faktur pajak menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Coretax System DJP. Ketentuan utamanya adalah:

  1. Berlaku bagi PKP yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan.
  2. PKP tertentu wajib menggunakan e-Faktur Client Desktop atau aplikasi Faktur Host-to-Host.
  3. PKP tertentu tetap dapat membuat faktur pajak melalui Coretax System DJP.

Kesimpulan

Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia dengan implementasi Coretax System dan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memastikan transisi berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Penting bagi pelaku usaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk memahami dan mematuhi regulas

Komentar

LAYANAN UNGGULAN

Butuh Konsultan Pajak & Keuangan?

Jadwalkan konsultasi atau pilih pendampingan profesional untuk bisnis Anda.

Lihat semua layanan →
📅 Konsultasi Sekali Sesi
Konsultasi 35 Menit
Konsultasi Ekspres

Konsultasi 35 Menit

Untuk perorangan & pemilik usaha

35 menit
Privat (1-on-1)
Khusus Online
Konsultasi 90 Menit
Konsultasi Strategis

Konsultasi 90 Menit

Untuk perorangan, pemilik usaha, & korporasi

90 menit
Privat (1-on-1)
Pertemuan Online / Offline
Penasihat Bulanan
Penasihat Bulanan

Konsultasi Rutin

Untuk perorangan, pemilik usaha, & korporasi

Bulanan
Privat + Tim Anda
Pertemuan Online / Offline
📅 Layanan Profesional Bulanan
Pendampingan Pajak Bulanan
Perpajakan

Pendampingan Pajak Bulanan

Konsultasi pajak berkelanjutan & kepatuhan SPT

Bulanan
Privat + Tim
Akuntansi Cloud & Pembukuan
Akuntansi

Akuntansi Cloud & Pembukuan

Jasa pembukuan dengan Xero & Jurnal.id

Bulanan
Privat + Tim
Audit Internal & Mitigasi Risiko
Audit Internal

Audit Internal & Mitigasi Risiko

Penilaian risiko & konsultasi tata kelola bisnis

Bulanan
Kepatuhan Operasional
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Frequently Asked Questions

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan Theodora Vita Consulting?
Kami melayani wajib pajak orang pribadi, UMKM, perusahaan, hingga bisnis internasional yang beroperasi atau berencana berinvestasi di Indonesia.
Layanan apa saja yang tersedia?
Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan, kepatuhan pajak, tax planning, audit internal, cloud accounting, serta business advisory yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien.
Apakah konsultasi dapat dilakukan secara online?
Ya. Seluruh layanan dapat dilakukan secara online untuk klien di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Pertemuan langsung di kantor juga tersedia berdasarkan janji temu.
Bagaimana cara memulai konsultasi?
Klik tombol Mulai Konsultasi, pilih layanan yang sesuai, lalu isi informasi singkat mengenai kebutuhan Anda. Kami akan meninjau kebutuhan tersebut sebelum memberikan solusi terbaik.
Apakah informasi dan data perusahaan saya dijaga kerahasiaannya?
Tentu. Seluruh informasi dan dokumen klien diperlakukan secara rahasia sesuai dengan kode etik profesi dan standar profesional, sehingga keamanan data Anda tetap terjaga.
Industri Yang Kami Layani

Dipercaya oleh berbagai bisnis di seluruh Indonesia

Kami menyediakan layanan konsultan pajak, akuntansi, dan penasihat bisnis untuk para profesional, UMKM, hingga perusahaan berkembang dari berbagai sektor industri di Indonesia.

20+

Klien Dilayani

13

Sektor Industri

11

Lokasi Klien

2024

Kantor Berdiri

Portofolio Klien

Jasa Profesional
Ritel
Industri Rumahan
Salon Kecantikan
Kafe & Restoran
Hiburan
Pemilik Bisnis
Pertanian
Dealer Kendaraan
Klinik
Apotek
Binatu / Laundry
Ekspor & Impor

Lokasi Klien

Ngawi
Madiun
Surakarta
Jakarta
Surabaya
Sidoarjo
Bali
Nusa Tenggara Timur
Sukoharjo
Situbondo
Tangerang
MENGAPA KLIEN MEMILIH KAMI

Saran terbaik lahir dari pemahaman mendalam, bukan sekadar jawaban instan.

Kami membantu pemilik usaha mengelola risiko, memperjelas kondisi keuangan, dan mengambil keputusan strategis melalui integrasi layanan perpajakan, akuntansi, serta audit internal.

Pelajari Selengkapnya →

Konsultasi Pajak Indonesia

Konsultan Pajak Terdaftar yang menyediakan layanan saran perpajakan, pemenuhan kewajiban (compliance), perencanaan pajak, hingga pendampingan di Pengadilan Pajak.

Nomor Izin:

KEP-383/SJ/PPPK/2024

KEP-2099/PP/IKH/2025

Solusi Akuntansi Digital

Mitra Resmi Xero dan Mekari Jurnal. Kami membantu bisnis menerapkan sistem akuntansi berbasis cloud untuk pembukuan yang akurat, laporan keuangan presisi, dan efisiensi operasional.

Jaringan Pendukung Bisnis

Melalui jaringan profesional terpercaya, kami menghubungkan Anda dengan notaris, praktisi hukum, dan ahli spesialis lainnya saat bisnis Anda membutuhkan keahlian tambahan.

Audit Internal & Manajemen Risiko

Memperkuat tata kelola perusahaan, pengendalian internal, serta manajemen risiko bisnis melalui penerapan audit internal yang praktis dan terstruktur.

Kolaborasi & Pelatihan Korporat

Kami membuka peluang kerja sama dan program pelatihan bersama pelaku usaha, instansi pendidikan, maupun organisasi profesional.