RANGKUMAN PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan PER-11/PJ/2025 sebagai panduan teknis utama dalam transformasi sistem administrasi perpajakan nasional. Peraturan ini mencakup standar baru mulai dari pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, hingga prosedur administratif digital yang lebih ketat.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang wajib diketahui oleh setiap Wajib Pajak:

1. Ekosistem Pelaporan Digital Terintegrasi

Seluruh aktivitas pelaporan kini berpusat pada teknologi digital:

  • Akses Portal: Pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT (PPh Pasal 21/26, Unifikasi, PPN, dan Bea Meterai) wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.

  • Keamanan QR Code: Dokumen perpajakan seperti Bukti Pemotongan (Bupot) kini dilengkapi dengan kode Quick Response (QR) yang berfungsi sebagai pengaman dan sarana verifikasi keabsahan secara langsung melalui sistem.

2. Standar Baru Pengisian Nilai dan Mata Uang

Terdapat perubahan teknis yang sangat spesifik dalam pengisian formulir pajak:

  • Mata Uang Rupiah: Nilai rupiah harus diisi dalam rupiah penuh tanpa nilai desimal.

  • Mata Uang Selain Rupiah: Diperbolehkan mengisi hingga 2 (dua) digit desimal.

  • Penulisan Nihil: Jika suatu nilai berjumlah nihil, kolom tersebut wajib diisi dengan angka "0" (nol), bukan dikosongkan.

3. Ketentuan Baru PPh Pasal 21/26 (Pegawai dan Pensiunan)

Aturan mengenai bukti pemotongan menjadi lebih rinci guna mendukung akurasi data:

  • Formulir BPA1: Digunakan khusus untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan berkala.

  • Masa Pajak Terakhir: Bupot BPA1 wajib dibuat pada Masa Pajak Desember, saat pegawai berhenti bekerja, atau saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Ini berfungsi sebagai instrumen penghitungan ulang pajak setahun.

  • Anak Dewasa: Anak berusia 18 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang memiliki penghasilan sendiri dianggap subjek pajak mandiri dan tidak lagi digabung dalam laporan pajak orang tua.

4. Reformasi PPN dan Faktur Pajak

Perubahan pada PPN bertujuan untuk meningkatkan validitas pengkreditan pajak masukan:

  • Syarat Estafet Pelaporan: SPT Masa PPN suatu masa pajak tidak dapat disampaikan jika SPT masa pajak sebelumnya belum dilaporkan.

  • Opsi Lebih Bayar karena Pembetulan: Jika pembetulan SPT PPN mengakibatkan lebih bayar, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengompensasikannya ke masa pajak dilakukannya pembetulan atau mengajukan pengembalian (restitusi).

  • Faktur Pajak Pengganti: PKP diperbolehkan membuat faktur pengganti untuk mengoreksi kesalahan sepanjang SPT Masa dilaporkannya faktur tersebut masih dapat dibetulkan.

5. Pelaporan Wajib Pajak Badan dan Sektor Khusus

  • Rekonsiliasi Fiskal: WP Badan wajib mengisi lampiran rekonsiliasi laporan keuangan yang disesuaikan dengan sektor usaha mereka (seperti sektor Migas, Perbankan, atau Jasa).

  • Angsuran PPh Pasal 25: Terdapat format laporan khusus untuk penghitungan angsuran bagi Bank, BUMN/BUMD, dan Wajib Pajak masuk bursa guna memastikan ketepatan setoran tahun berjalan.

6. Prosedur Administrasi Lainnya

  • Perpanjangan Waktu SPT: Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu berakhir dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis.

  • Bukti Penerimaan: Setiap laporan yang masuk ke sistem akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah.

7. Formulir SPT Tahunan 2025

  • Penyederhanaan SPT Tahunan Orang Pribadi: Kini, tidak ada lagi pembagian formulir berdasarkan besaran atau sumber penghasilan (seperti kategori 1770, 1770 S, atau 1770 SS). Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi akan mengisi satu formulir universal yang terintegrasi langsung di dalam Coretax System. Meskipun lebih sederhana secara administratif, sistem baru ini menuntut transparansi yang lebih tinggi, di mana pengisian daftar harta wajib dilakukan secara lebih detail, mendalam, dan lengkap guna memastikan sinkronisasi data aset yang akurat.

  • Transformasi SPT Tahunan Badan & Rekonsiliasi Fiskal: Bagi Wajib Pajak Badan, proses pelaporan kini menjadi lebih terstruktur dan sistematis. Laporan keuangan wajib diinput langsung ke dalam Coretax System dengan menggunakan kode akun standar yang telah disediakan oleh sistem. Selain itu, proses rekonsiliasi fiskal kini dirancang lebih rinci, yang memungkinkan pengawasan pajak yang lebih presisi antara laba komersial dan laba fiskal. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan interpretasi aturan perpajakan saat pengisian SPT.

Kesimpulan

Implementasi PER-11/PJ/2025 menuntut Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam administrasi data dan lebih proaktif dalam menggunakan platform digital DJP. Kepatuhan terhadap detail teknis—seperti penulisan angka bulat dan pemisahan kewajiban pajak anak dewasa—menjadi kunci utama untuk menghindari risiko audit dan sanksi di masa depan.


DOWNLOAD PER-11/PJ/2025


Sumber:

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Komentar

LAYANAN UNGGULAN

Butuh Konsultan Pajak & Keuangan?

Jadwalkan konsultasi atau pilih pendampingan profesional untuk bisnis Anda.

Lihat semua layanan →
📅 Konsultasi Sekali Sesi
Konsultasi 35 Menit
Konsultasi Ekspres

Konsultasi 35 Menit

Untuk perorangan & pemilik usaha

35 menit
Privat (1-on-1)
Khusus Online
Konsultasi 90 Menit
Konsultasi Strategis

Konsultasi 90 Menit

Untuk perorangan, pemilik usaha, & korporasi

90 menit
Privat (1-on-1)
Pertemuan Online / Offline
Penasihat Bulanan
Penasihat Bulanan

Konsultasi Rutin

Untuk perorangan, pemilik usaha, & korporasi

Bulanan
Privat + Tim Anda
Pertemuan Online / Offline
📅 Layanan Profesional Bulanan
Pendampingan Pajak Bulanan
Perpajakan

Pendampingan Pajak Bulanan

Konsultasi pajak berkelanjutan & kepatuhan SPT

Bulanan
Privat + Tim
Akuntansi Cloud & Pembukuan
Akuntansi

Akuntansi Cloud & Pembukuan

Jasa pembukuan dengan Xero & Jurnal.id

Bulanan
Privat + Tim
Audit Internal & Mitigasi Risiko
Audit Internal

Audit Internal & Mitigasi Risiko

Penilaian risiko & konsultasi tata kelola bisnis

Bulanan
Kepatuhan Operasional
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Frequently Asked Questions

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan Theodora Vita Consulting?
Kami melayani wajib pajak orang pribadi, UMKM, perusahaan, hingga bisnis internasional yang beroperasi atau berencana berinvestasi di Indonesia.
Layanan apa saja yang tersedia?
Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan, kepatuhan pajak, tax planning, audit internal, cloud accounting, serta business advisory yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien.
Apakah konsultasi dapat dilakukan secara online?
Ya. Seluruh layanan dapat dilakukan secara online untuk klien di seluruh Indonesia maupun luar negeri. Pertemuan langsung di kantor juga tersedia berdasarkan janji temu.
Bagaimana cara memulai konsultasi?
Klik tombol Mulai Konsultasi, pilih layanan yang sesuai, lalu isi informasi singkat mengenai kebutuhan Anda. Kami akan meninjau kebutuhan tersebut sebelum memberikan solusi terbaik.
Apakah informasi dan data perusahaan saya dijaga kerahasiaannya?
Tentu. Seluruh informasi dan dokumen klien diperlakukan secara rahasia sesuai dengan kode etik profesi dan standar profesional, sehingga keamanan data Anda tetap terjaga.
Industri Yang Kami Layani

Dipercaya oleh berbagai bisnis di seluruh Indonesia

Kami menyediakan layanan konsultan pajak, akuntansi, dan penasihat bisnis untuk para profesional, UMKM, hingga perusahaan berkembang dari berbagai sektor industri di Indonesia.

20+

Klien Dilayani

13

Sektor Industri

11

Lokasi Klien

2024

Kantor Berdiri

Portofolio Klien

Jasa Profesional
Ritel
Industri Rumahan
Salon Kecantikan
Kafe & Restoran
Hiburan
Pemilik Bisnis
Pertanian
Dealer Kendaraan
Klinik
Apotek
Binatu / Laundry
Ekspor & Impor

Lokasi Klien

Ngawi
Madiun
Surakarta
Jakarta
Surabaya
Sidoarjo
Bali
Nusa Tenggara Timur
Sukoharjo
Situbondo
Tangerang
MENGAPA KLIEN MEMILIH KAMI

Saran terbaik lahir dari pemahaman mendalam, bukan sekadar jawaban instan.

Kami membantu pemilik usaha mengelola risiko, memperjelas kondisi keuangan, dan mengambil keputusan strategis melalui integrasi layanan perpajakan, akuntansi, serta audit internal.

Pelajari Selengkapnya →

Konsultasi Pajak Indonesia

Konsultan Pajak Terdaftar yang menyediakan layanan saran perpajakan, pemenuhan kewajiban (compliance), perencanaan pajak, hingga pendampingan di Pengadilan Pajak.

Nomor Izin:

KEP-383/SJ/PPPK/2024

KEP-2099/PP/IKH/2025

Solusi Akuntansi Digital

Mitra Resmi Xero dan Mekari Jurnal. Kami membantu bisnis menerapkan sistem akuntansi berbasis cloud untuk pembukuan yang akurat, laporan keuangan presisi, dan efisiensi operasional.

Jaringan Pendukung Bisnis

Melalui jaringan profesional terpercaya, kami menghubungkan Anda dengan notaris, praktisi hukum, dan ahli spesialis lainnya saat bisnis Anda membutuhkan keahlian tambahan.

Audit Internal & Manajemen Risiko

Memperkuat tata kelola perusahaan, pengendalian internal, serta manajemen risiko bisnis melalui penerapan audit internal yang praktis dan terstruktur.

Kolaborasi & Pelatihan Korporat

Kami membuka peluang kerja sama dan program pelatihan bersama pelaku usaha, instansi pendidikan, maupun organisasi profesional.