KEP-239/PJ/2026: Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak Terbaru
1. Pendahuluan
Sanksi administratif berupa Surat Tagihan Pajak (STP), bunga penagihan, atau denda keterlambatan kerap menjadi beban finansial yang mengkhawatirkan bagi Wajib Pajak. Bayang-bayang denda perpajakan ini tak jarang menyulitkan arus kas dan membayangi kepatuhan finansial, baik bagi individu maupun badan usaha. Namun, kabar baik yang dinanti-nantikan kini hadir sebagai angin segar dan peluang emas.
Pada tanggal 8 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Istilah "Amnesti Pajak 2026" mungkin ramai diperbincangkan publik sebagai nama populer kebijakan ini. Namun, secara teknis hukum perpajakan, KEP-239/PJ/2026 merupakan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (denda dan bunga) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP (sunset policy sanksi), bukan pengampunan pokok utang pajak (tax amnesty) atau penghentian penyidikan pidana. Pokok utang pajak yang terutang tetap wajib dilunasi, tetapi seluruh sanksi administratifnya berpeluang dihapuskan hingga 100%.
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi hingga 100%, namun besaran manfaat efisiensi yang diterima Wajib Pajak sangat bergantung pada seberapa cepat tindakan pelunasan dan pelaporan diambil.
2. "Aturan Bertahap" Besaran Diskon Sanksi - Makin Cepat, Makin Untung (Diskon 100% vs 25%)
Dalam KEP-239/PJ/2026, pemerintah menetapkan skema potongan sanksi administratif secara berjenjang berdasarkan waktu penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar, serta atas pembetulan SPT secara sukarela oleh Wajib Pajak.
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif keterlambatan/pembetulan ini diatur dengan jadwal sebagai berikut:
- 100% Penghapusan (Diskon Penuh): Berlaku jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
- 50% Pengurangan: Berlaku jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Maret 2027.
- 25% Pengurangan: Berlaku jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan dalam periode 1 April 2027 sampai dengan 30 Juni 2027.
- 0% (Tidak Ditoleransi): Mulai 1 Juli 2027, Wajib Pajak tidak lagi diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Skema insentif yang melandai secara kuartalan ini dirancang secara terukur untuk mendorong percepatan kepatuhan pajak nasional secara masif pada akhir tahun 2026.
3. Surat Tagihan Pajak: Cukup Bayar 10% Sanksi atau Pelunasan Pokok Pajak, Pahami Beda Skemanya!
Fakta menarik lainnya dari KEP-239/PJ/2026 terletak pada fleksibilitas skema pelunasan. Namun, Wajib Pajak harus cermat membedakan antara skema "Bayar 10% Sanksi untuk Hapus 90% Sanksi" dengan skema "Pelunasan Pokok Pajak untuk Hapus 100% Sanksi".
- Skema Pelunasan Sebagian Sanksi (Bayar 10% Sanksi): Khusus untuk sanksi denda administratif tertentu, seperti STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas keterlambatan penerbitan faktur pajak, atau STP sanksi atas SPT yang sudah dilaporkan atau dibetulkan sebelum 8 Oktober 2026 Wajib Pajak cukup membayar 10% dari nilai sanksi administratif untuk memperoleh pengurangan sanksi sebesar 90%. Persyaratannya, pembayaran 10% tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2026 (atau paling lambat 1 bulan sejak STP terbit untuk STP yang terbit setelah 8 Oktober 2026). Jika pembayaran sebesar 25% dilakukan pada periode 1 Januari 2027 sampai dengan 30 Juni 2027, sanksi yang dikurangi adalah 75%.
- Skema Pelunasan Pokok Pajak (Bayar 100% Pokok): Untuk sanksi administratif hasil pemeriksaan (SKPKB/SKPKBT) atau keterlambatan pembayaran pokok pajak (Pasal 14 ayat (3) UU KUP), syarat untuk mendapatkan penghapusan sanksi 100% adalah dengan melunasi 100% pokok pajak terutang dalam periode yang ditentukan.
Contoh Konkret Skema Bayar 10% Sanksi: Berdasarkan Lampiran KEP-239/PJ/2026, apabila KPP Pratama menerbitkan STP atas sanksi administratif Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp100.000.000,00 akibat terlambat menerbitkan faktur pajak, Wajib Pajak cukup membayar 10% yaitu sebesar Rp10.000.000,00 sebelum tanggal 31 Desember 2026. Atas pembayaran tersebut, sisa sanksi sebesar 90% atau Rp90.000.000,00 akan dihapuskan.
4. Cakupan Kebijakan yang Sangat Luas: Dari Hasil Pemeriksaan, Insentif WP Baru, hingga Program Pengungkapan Sukarela
Cakupan insentif dalam KEP-239/PJ/2026 tidak hanya terbatas pada keterlambatan pelaporan rutin, melainkan mencakup ranah pemeriksaan pajak, kewajiban penagihan masa lalu, hingga pendaftaran baru. Berdasarkan Diktum KESATU KEP-239/PJ/2026, rincian sanksi yang dapat dikurangi atau dihapuskan meliputi:
- Sanksi Hasil Pemeriksaan: Sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
- Sanksi Penagihan Pajak: Sanksi administratif atau bunga yang tercantum dalam STP bunga/denda, termasuk denda administratif PBB.
- Sanksi Program Pengungkapan Sukarela (PPS): Sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS sesuai PMK 196/PMK.03/2021. Kebijakan ini menyediakan skema diskon berjenjang PPS dengan periode pelunasan hingga 31 Desember 2027:
- Pelunasan pokok SKPKB PPS \le 1 bulan sejak terbit (s.d. 31 Desember 2027) \rightarrow Pengurangan Sanksi 100%.
- Pelunasan pokok SKPKB PPS > 1 bulan s.d. 2 bulan sejak terbit \rightarrow Pengurangan Sanksi 50%.
- Pelunasan pokok SKPKB PPS > 2 bulan sejak terbit \rightarrow Pengurangan Sanksi 25%.
- Insentif Khusus Wajib Pajak Baru: Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, apabila menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2025 dan sebelumnya atau Masa Pajak s.d. September 2026, berhak mendapatkan pembebasan sanksi administratif 100%.
Narasi legal atas kebijakan ini tertuang secara tegas dalam bagian pertimbangan KEP-239/PJ/2026:
"bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mendorong perekonomian nasional, dan untuk melaksanakan Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, diperlukan kebijakan perpajakan sehubungan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;"
5. Syarat Mutlak "Surat Pernyataan Khilaf" dan Tanpa Upaya Hukum
Guna memastikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif disetujui, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria administrasi yang ketat. Diktum KEEMPAT KEP-239/PJ/2026 mensyaratkan 4 hal khusus:
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya: Dilengkapi dengan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya yang ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau wakil Wajib Pajak Badan.
- Mencabut gugatan atau upaya hukum: Apabila gugatan atau upaya hukum sudah terlanjur diajukan, Wajib Pajak wajib mencabutnya dengan melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan/upaya hukum.
- Menyampaikan Surat Pernyataan Kekhilafan: Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan.
- Sanksi Belum Dilunasi: Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Persyaratan ini mencerminkan bentuk kompromi strategis pemerintah: kemudahan berupa potongan sanksi ditukar dengan kepastian hukum tanpa adanya sengketa peradilan di kemudian hari.
6. Batas Akhir Permohonan Hingga 2028, Namun Tenggat Pembayaran Jauh Lebih Ketat
Terdapat krusialitas yang wajib dipahami agar Wajib Pajak tidak terjebak salah kaprah mengenai tenggat waktu (deadline). Terdapat perbedaan mendasar antara batas waktu pengajuan permohonan secara formal dan batas waktu pelunasan pokok pajak/sanksi.
Sesuai Diktum KETIGA, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara administratif memang dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028. Akan tetapi, besaran diskon sanksi sepenuhnya ditentukan oleh kapan pembayaran/pelunasan dilakukan:
- Untuk mendapatkan pembebasan sanksi maksimal (100% atau 90%), pelunasan pokok pajak atau pembayaran sanksi 10% harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
- Batas akhir periode pembayaran untuk masih bisa menikmati potongan sanksi minimal (skema 25%) jatuh pada tanggal 30 Juni 2027.
Menunggu hingga tahun 2028 untuk mengajukan permohonan tanpa melakukan pelunasan pokok pajak atau sanksi pada periode 2026–2027 akan menyebabkan Wajib Pajak kehilangan diskon sanksi sepenuhnya (hak pengurangan menjadi 0%).
Kebijakan Perpajakan KEP-239/PJ/2026 merupakan momentum langka untuk membersihkan rekam jejak denda dan sanksi perpajakan dengan efisiensi biaya yang maksimal. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan keringanan arus kas yang nyata bagi Wajib Pajak yang kooperatif.
Sudahkah Anda memeriksa kembali status Surat Tagihan Pajak (STP) atau kewajiban SPT Anda sebelum tanggal 31 Desember 2026?

Komentar
Posting Komentar